Pernah lihat mobil biasa menyalakan rotator merah,biru, sirine tersebut berbunyi padahal bukan polisi? hati-hati, Hal tersebut bisa dikenakan pidana ternyata. simak penjelasan ini sampai habis agar tidak salah paham dan tahu tentang aturan lampu isyarat di jalan raya.

Di jalan raya republik Indonesia, tidak semua kendaraan boleh menggunakan lampu strobo seperti warna merah, biru, atau sirene, hal ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kendaraan yang Boleh Menggunakan Rotator dan Sirine
Kendaraan apa saja yang boleh pakai rotator dan sirine,jadi begini ada beberapa lampu isyarat resmi dan setiap warna memiliki artinya tersendiri dan fungsi khususnya.
- Lampu biru
ini hanya boleh dipakai oleh kendaraan bapak polisi,jadi apabila bukan polisi tapi memasang biru dan sirine siap-siap akan di tilang.
- Lampu merah
ini di gunakan untuk kendaraan tahanan,pengawalan tni,pemadam kebakaran,ambulan,palang merah, rescue dan jenazah . Apabila ada mobil pemadam kebakaran lewat dan membunyikan sirine sebaiknya anda minggir itu prioritas jalan.
- Lampu kuning (tanpa sirine),
ini terkhusus umtuk kendaraan patroli di jalan tol,pengawasan lalu lintas, perawatan lalu lintas umum, mobil derek kendaraan sampai barang angkutan khusus, apabila melihat lampu kelap-kelip di tol itu adalah resmi.
Sanksi Bagi Pelanggar
Sayangnya masih banyak yang nakal pasang strobe atau sirine di mobil pribadi biar terlihat penting padahal di Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang menggunakan alat peringatan, seperti sirine atau rotator, yang tidak sesuai peruntukannya.
Penggunaan alat peringatan ini hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu yang memiliki hak utama di jalan, seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan pengawalan.
Jika kendaraan pribadi menggunakan alat peringatan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,Jadi mulai sekarang lebih baik patuhi aturan jalan raya tetap aman tertib.
Mulai sekarang, patuhi aturan lalu lintas dan gunakan perlengkapan kendaraan sesuai peruntukannya.
Tertib di jalan raya berarti menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Penulis: Akbar

