Tugas Pokok Dan Fungsi

LANDASAN HUKUM

Penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas mengacu pada :

  • Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
  • Peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan sub urusan kebakaran dan penyelamatan.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri dan ketentuan teknis lainnya yang mengatur pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan.

TUGAS POKOK

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan.

FUNGSI

Dinas melaksanakan fungsi antara lain:

  • Perumusan kebijakan teknis bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan.
  • Pencegahan dan mitigasi bahaya kebakaran.
  • Pemadaman kebakaran.
  • Penyelamatan (rescue) pada kondisi darurat.
  • Inspeksi dan pemeriksaan sistem proteksi kebakaran.
  • Edukasi, sosialisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR).
  • Pengelolaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran.

Pelaksanaan administrasi dan pelayanan publik