Tenggarong – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kutai Kartanegara bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang terjadi di kawasan permukiman warga di Jalan Al Jawahir, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Jumat (17/7/2026) dini hari.

Laporan mengenai kejadian tersebut diterima oleh petugas Mako pada pukul 02.00 Wita melalui Handy Talky (HT) dari anggota Pos Pattimura. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Mako Damkar segera diberangkatkan menuju lokasi dan mulai melakukan penanganan pada pukul 02.04 Wita.

Proses pemadaman berlangsung hingga pukul 03.10 Wita, di mana kobaran api berhasil dikendalikan. Setelah itu, petugas melanjutkan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api yang berpotensi memicu kebakaran kembali. Berkat respons cepat dan kerja sama seluruh unsur yang terlibat, api berhasil dilokalisasi sehingga tidak meluas ke area permukiman lainnya.

Berdasarkan data sementara, sekitar tujuh bangunan rumah mengalami kerusakan berat akibat peristiwa tersebut. Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh tim yang berwenang.

Dalam operasi penanganan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kutai Kartanegara mengerahkan personel dari Pleton 2 dengan dukungan penuh dari Pleton 1 dan Pleton 3 Serta Anggota Pattimura Station. Sejumlah unsur juga turut membantu di lapangan, di antaranya Relawan Damkar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri, Satpol PP, serta PLN untuk mendukung proses pemadaman dan pengamanan lokasi.

Armada yang diterjunkan meliputi Unit Bentong 1, Unit Bentong 2, Unit Mekes 1, Unit Mekes 2, Unit Jagau, Unit Jaluk, Unit Sembur, serta unit pick up yang dilengkapi dengan 2 pompa portable.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kutai Kartanegara mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama pada kawasan permukiman padat penduduk. Informasi lebih lanjut mengenai penyebab kebakaran akan disampaikan setelah hasil penyelidikan resmi dari pihak terkait diterbitkan.

Penulis : Muhammad Ali Hanafiah

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *