Tugas Pokok Dan Fungsi

1.Pencegahan Kebakaran:

Damkar bertugas untuk melakukan pencegahan terjadinya kebakaran. Ini termasuk melakukan sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan mengenai bahaya kebakaran serta cara pencegahannya kepada masyarakat.

2.Pemadaman Kebakaran:

Tugas utama Damkar adalah untuk memadamkan api yang terjadi akibat kebakaran di berbagai tempat, baik itu bangunan, hutan, kendaraan, atau area lainnya yang terancam kebakaran.

3.Penyelamatan dan Evakuasi:

Damkar juga bertanggung jawab untuk melakukan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, serta memberikan pertolongan pertama kepada korban luka.

4.Penanganan Bahan Berbahaya:

Selain kebakaran biasa, Damkar juga memiliki tugas dalam menangani kebakaran yang melibatkan bahan berbahaya, seperti bahan kimia, gas beracun, atau bahan peledak.

5.Penyelidikan Kebakaran:

Setelah kebakaran terjadi, Damkar juga melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan untuk mencegah terulangnya kebakaran yang sama.

6.Koordinasi dengan Instansi Lain:

Damkar bekerja sama dengan instansi lain, seperti kepolisian, rumah sakit, atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam penanganan kebakaran dan bencana lainnya.

7.Pemberdayaan Masyarakat:

Melakukan pelatihan kepada masyarakat tentang cara-cara menangani kebakaran ringan, penggunaan alat pemadam api ringan (APAR), serta prosedur evakuasi yang aman.