Tugas Pokok Dan Fungsi
1.Pencegahan Kebakaran:
Damkar bertugas untuk melakukan pencegahan terjadinya kebakaran. Ini termasuk melakukan sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan mengenai bahaya kebakaran serta cara pencegahannya kepada masyarakat.
2.Pemadaman Kebakaran:
Tugas utama Damkar adalah untuk memadamkan api yang terjadi akibat kebakaran di berbagai tempat, baik itu bangunan, hutan, kendaraan, atau area lainnya yang terancam kebakaran.
3.Penyelamatan dan Evakuasi:
Damkar juga bertanggung jawab untuk melakukan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, serta memberikan pertolongan pertama kepada korban luka.
4.Penanganan Bahan Berbahaya:
Selain kebakaran biasa, Damkar juga memiliki tugas dalam menangani kebakaran yang melibatkan bahan berbahaya, seperti bahan kimia, gas beracun, atau bahan peledak.
5.Penyelidikan Kebakaran:
Setelah kebakaran terjadi, Damkar juga melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan untuk mencegah terulangnya kebakaran yang sama.
6.Koordinasi dengan Instansi Lain:
Damkar bekerja sama dengan instansi lain, seperti kepolisian, rumah sakit, atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam penanganan kebakaran dan bencana lainnya.
7.Pemberdayaan Masyarakat:
Melakukan pelatihan kepada masyarakat tentang cara-cara menangani kebakaran ringan, penggunaan alat pemadam api ringan (APAR), serta prosedur evakuasi yang aman.