Kutai Kartanegara – Seragam petugas pemadam kebakaran dikenal penuh makna dan simbol tanggung jawab. Salah satu atribut yang sering menarik perhatian adalah topi atau helm berwarna merah, hitam, dan biru yang digunakan oleh personel Damkar. Namun, tidak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa perbedaan warna tersebut memiliki arti dan aturan tersendiri, sesuai dengan tingkatan jabatan serta fungsi petugas di lapangan.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kutai Kartanegara menjelaskan bahwa penggunaan warna helm atau topi kerja diatur berdasarkan standar operasional dan struktur organisasi pemadam kebakaran. Warna menjadi penanda identitas dan tanggung jawab masing-masing personel saat bertugas dalam operasi pemadaman maupun penyelamatan.
Berikut penjelasan makna warna topi Damkar:
- Topi Merah
Komandan atau Pengawas Lapangan Warna merah digunakan oleh komandan regu, kepala tim, atau pengendali operasi. Warna ini melambangkan kewibawaan, keberanian, dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan di tengah situasi darurat. Petugas bertopi merah bertugas memimpin dan memastikan keselamatan seluruh anggota selama proses pemadaman berlangsung.
- Topi Hitam
Petugas Teknis dan Operator Lapangan Warna hitam dikenakan oleh petugas operasional yang berada langsung di garis depan, seperti operator selang, pengemudi unit, dan petugas pemadam utama. Warna hitam menggambarkan ketangguhan, kekuatan, serta ketenangan dalam menghadapi risiko tinggi. Mereka adalah ujung tombak yang berhadapan langsung dengan api dan bahaya di lokasi kejadian.
- Topi Biru
Petugas Pembantu dan Staf Pendukung Warna biru digunakan oleh petugas pendukung atau administrasi, termasuk bagian logistik, dokumentasi, dan personel yang bertugas di pos atau kantor. Warna biru melambangkan profesionalisme, keandalan, dan ketenangan dalam menjalankan tugas non-teknis yang mendukung kelancaran operasi di lapangan.
Penggunaan atribut berwarna juga selaras dengan semangat standar teknis pelayanan dasar bidang pemadam kebakaran, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2018, yang menekankan pentingnya profesionalisme, disiplin, dan keselamatan kerja dalam setiap penugasan. Dengan adanya sistem warna ini, petugas di lapangan dapat saling mengenali peran masing-masing secara cepat, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan ketepatan komando.
Masyarakat pun diharapkan dapat memahami bahwa setiap warna topi yang dikenakan petugas bukan sekadar pembeda tampilan, melainkan simbol fungsi, tanggung jawab, dan dedikasi dalam menjaga keselamatan semua orang.

