
Tenggarong, 07 Febuari 2025 – Sebuah motor hangus terbakar di depan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 07 Febuari 2025 malam. malam. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.58 WITA, Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar dan memicu respons cepat dari tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kukar, yang kini tengah menyelidiki penyebab pasti kebakaran tersebut.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Kadisdamkarmatan) Kutai Kartanegara, Fida Hurasani, melaporkan bahwa pihaknya segera merespons kejadian dengan mengerahkan satu unit mobil branweer serta dua tabung alat pemadam api ringan (APAR) untuk memadamkan api.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting pada kabel atau komponen listrik motor. “Kami menemukan indikasi adanya kerusakan pada sistem kelistrikan motor yang memicu percikan api.sepeda motor tersebut baru saja selesai diservis sebelum akhirnya mengalami korsleting pada bagian kabel kelistrikan
Pemilik motor, mengaku terkejut dengan kejadian ini. Api mulai terlihat dari bawah jok motor. Pemilik sempat berusaha memadamkan dengan air, namun api justru membesar, ungkap seorang saksi di lokasi kejadian.
Kejadian ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun motor tersebut mengalami kerusakan parah, Disdamkarmatan Kukar mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan secara berkala, terutama pada bagian kelistrikan.Pemilik kendaraan hanya mengalami kerugian materi akibat rusaknya sepeda motor yang baru selesai diperbaiki.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak panik jika menghadapi kejadian serupa. “Segera hubungi nomor darurat pemadam kebakaran jika terjadi kebakaran. Jangan mencoba memadamkan api sendiri jika tidak memiliki pengetahuan atau alat yang memadai,Pastikan kendaraan dalam kondisi aman sebelum digunakan, terutama setelah servis yang melibatkan sistem kelistrikan”
Kejadian ini menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan agar lebih waspada terhadap potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh sistem kelistrikan yang bermasalah.
