BIDANG PENCEGAHAN

(1) Bidang Pencegahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pencegahan yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.


(2) Kepala Bidang Pencegahan memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan Pencegahan dan Inpeksi, Peningkatan Kapasitas Aparatur, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Dunia Usaha.


(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Kepala Bidang Pencegahan mempunyai fungsi:
a.melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan pencegahan dan inpeksi, peningkata kapasitas aparatur, serta pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha;

b.mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan pencegahan dan inpeksi, peningkatan kapasitas aparatur, serta pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha;

c.mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan E-Government, Standar Operasional Prosedur, dan Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan Dinas, pengembangan inovasi Dinas, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, pelaporan gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);

d.mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan SPIP urusan pencegahan dan inpeksi, peningkatan kapasitas aparatur, serta pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha;

e.mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan :

1.inspeksi peralatan proteksi kebakaran; dan
2.pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.

f.mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja bidang pencegahan yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, serta melaksanakan tata kelola arsip;

g.mengoordinasikan penyusunan laporan urusan pencegahan dan inpeksi, peningkatan kapasitas
aparatur, serta pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha;

h. memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
i.melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas baik secara tertulis maupun lisan.