Pertama-tama kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa. karena dengan NikmatNya Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-106 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada tanggal 1 Maret 2025 di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur melalui Apel Kesiapsiagaan Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat dapat dilaksanakan.

Usia organisasi pemadam kebakaran dan penyelamatan yang sudah lebih dari satu abad ini patut kita syukuri dan kita banggakan, serta sebagai pengingat bahwa pelayanan yang diberikan selama ini selalu mendapat tempat di hati masyarakat.

Pada kesempatan yang baik ini, izinkan kami Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan yang telah menunjukkan profesionalitasnya dalam melaksanakan tugas dan senantiasa mengedepankan visi utama pemadam kebakaran dunia yakni to prevent fires, safe lives and properties. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan terus meningkatkan layanan pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang terintegrasi serta dilakukan secara handal dan profesional.

Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, profesionalisme pemadam kebakaran dan penyelamatan merupakan sebuah keharusan untuk terus dirawat dan ditingkatkan, sehingga masyarakat bisa senantiasa merasa aman serta terlindungi. Semangat itulah yang ingin diwujudkan dalam tema peringatan Hari Ulang Tahun Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tahun 2025 ini yaitu “Mencegah Kebakaran, Menjaga Pembangunan”.

Dalam kurun waktu beberapa tahun ke belakang, kita melihat bahwa kehadiran pemadam kebakaran dan penyelamatan di tengah masyarakat menghadirkan rasa aman, serta sebagai perwujudan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara hadir bagi masyarakat pada saat kondisi darurat baik kebakaran maupun kondisi darurat lainnya.

Berdasarkan Laporan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2024, pemadam kebakaran dan penyelamatan telah berkontribusi dalam menangani sejumlah

114 kejadian kebakaran di sepanjang tahun 2024. Dengan penyebab kebakaran yang cukup beragam, terbanyak diantaranya dikarenakan kelalaian manusia sejumlah 3 (2,63%) kejadian, hubungan arus pendek listrik sejumlah 93 kejadian (81.57%), sebab tabung gas sejumlah 10 kejadian (8,8%) dan berbagai sebab lainnya sejumlah 8 (7,01%).

Selain penanganan terhadap kejadian kebakaran, pemadam kebakaran dan penyelamatan Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan berbagai operasi penyelamatan nonkebakaran (rescue) dimana sepanjang tahun 2024 telah dilakukan sebanyak 518 operasi penyelamatan dengan operasi penyelamatan terbanyak adalah animal rescue sejumlah 339 kejadian (65,44%), penanganan pohon tumbang 71 kejadian (13,71%) dan berbagai operasi penyelamatan non kebakaran lainnya sejumlah 108 kejadian (20,84%).

Semakin meningkatnya jumlah penyelamatan nonkebakaran pada tahun 2024 menunjukkan bahwa selain layanan kebakaran, pemadam kebakaran sering kali bertugas untuk menangani berbagai jenis kecelakaan dan kedaruratan lainnya.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai penyelenggaraan sub urusan kebakaran di Kabupaten Kutai Kartanegara terus berkomitmen untuk meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan. Oleh karena itu, sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran (ditetapkan tanggal 2 September 2019) dan juga jabatan fungsional analis kebakaran sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran (ditetapkan tanggal 2 September 2019).

Dalam implementasinya, sampai dengan tahun 2024 total aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara adalah sebanyak 363 dengan komposisi 72 ASN dan 291 Non ASN, hal ini menunjukkan bahwa mayoritas aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan diisi oleh pegawai Non ASN atau sebanyak 80.16%.

Berkaitan dengan kondisi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan Kabupaten Kutai Kartanegara, jabatan fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran telah terakomodir untuk dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ini menjadi solusi yang baik dalam implementasi kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (ditetapkan 22 November 2018). Dimana pada akhir Tahun 2024 yang lalu telah dilakukan seleksi PPPK Teknis Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula untuk 142 aparatur pemadam kebakaran.

Disamping pemenuhan kebutuhan aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan, penguatan aparatur yang dimiliki juga perlu dilakukan, melalui peningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah (ditetapkan 4 Maret 2009) telah menetapkan sejumlah 16 jenis keterampilan bagi petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan. Pada saat ini, fokus utama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kutai Kartanegara adalah mendahulukan Pendidikan Dasar melalui Jenjang Kualifikasi Pemadam I, sambil terus mendorong melakukan pengembangan ke jenjang lainnya.

Sampai dengan saat ini terdapat 7 Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang telah lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, serta sebanyak 108 aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan yang telah lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (diklat) di luar Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kutai Kartanegara terus mendorong agar peningkatan kapasitas ini dapat terus dilaksanakan baik oleh pemerintah kabupaten, pemerintah pusat maupun kolaborasi dengan pihak lain agar secepatnya seluruh aparatur pemadam kabakaran dan penyelamatan dapat Tersertifikasi Minimal Kualifikasi Pemadam I yang merupakan keterampilan dasar yang perlu dimiliki aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan.

Di samping itu, kami juga memahami bahwa menjadi petugas pemadam kebakaran merupakan profesi yang mulia, namun juga memiliki risiko tinggi. Oleh karenanya dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1/1925/SJ tentang Peningkatan Kesejahteraan Petugas Pemadam Kebakaran di Daerah, telah terakomodir pemenuhan tunjangan kewaspadaan dan kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan.

Pada kesempatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-106 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada tanggal 1 Maret 2025, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kutai Kartanegara kembali mengingatkan kepada kita semua agar senantiasa memprioritaskan aspek pencegahan dalam penanggulangan kebakaran, petugas pemadam kebakaran tidak hanya bekerja pada saat terjadi kebakaran, untuk itu petugas pemadam kebakaran juga harus mampu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta melibatkan masyarakat dalam program penanggulangan kebakaran seperti kunjungan TK ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamta, Woro-woro (patroli dan sosialisasi).

Berkaitan dengan itu, Kemendagri telah memberikan panduan melalui Kepmendagri Nomor 364.1-306 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) yang tujuannya untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Untuk itu, Redkar diharapkan mampu menjadi wadah untuk menampung semangat solidaritas, kegotong-royongan warga masyarakat dan ujung tombak pemadam kebakaran dalam memberikan pengabdian bagi kepentingan bangsa dan negara.

 Berdasarkan data Tahun 2024, saat ini tercatat total jumlah relawan sebanyak 1126 anggota yang tersebar di 70 desa/kelurahan dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara telah dibentuk oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Kemudian Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kutai Kartanegara terus memberikan perhatian pada pembentukan redkar ini kedepannya sampai dengan seluruh des/kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki Rekdar dalam rangka mendukung tugas-tugas aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan di lapangan, utamanya dalam membantu mencapai response time 15 menit sebagaimana standar pelayanan minimal (SPM) sub urusan kebakaran.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tugas-tugas pemadam kebakaran yang demikian kompleks sampai saat ini masih belum dapat diselenggarakan secara optimal di daerah. Untuk itu diperlukan suatu bentuk kelembagaan yang mandiri agar dapat mengelola anggaran dan sumber daya manusia secara maksimal sesuai dengan kebutuhan, dan bersyukur Kabupaten Kutai Kartanegara telah memiliki dinas pemadam kebakaran dan penyelamtan yang mandiri berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Provinsi Dan Kabupaten/Kota (25 Februari 2020), dan membentuk pos sektor pemadam kebakaran ditingkat kecamatan serta pos pemadam kebakaran ditingkat desa/kelurahan untuk mendekatkan layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran kepada masyarakat.

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Daerah, menjadi acuan bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menyusun Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menyusun rencana pencegahan, pemadaman dan penyelamatan dengan pendekatan berbasis analisi resiko yang akurat, efisien, lebih terukur dan responsif dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

Salam Yudha Brama Jaya…..

Damkar…… Jaya… Jaya…. Jaya….!!!

By admin

Related Post