FAQ

FAQ – Damkar Kutai Kartanegara

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Frequently Asked Questions (FAQ) — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kutai Kartanegara

Menampilkan 8 pertanyaan

Anda dapat menghubungi nomor darurat damkarmatan kukar di Telepon (0541) 661009 atau di Whatsapp 0813 3595 1973 (layanan SIGAP 24 Jam terintegrasi). Selain itu, setiap kabupaten/kota biasanya memiliki nomor hotline pos sektor Damkar terdekat yang aktif 24 jam.

untuk wilayah Damkarmatan Tenggarong berada di Jl Ap Mangkunegoro Timbau dan Jl Pattimura. Dan juga memiliki pos relawan disetiap kelurahan tenggarong. Untuk wilayah di luar tenggarong, juga tersebar.

Tidak ada biaya (gratis). Seluruh layanan operasional pemadaman kebakaran dan penyelamatan (evakuasi hewan liar, pelepasan cincin tersangkut, evakuasi sarang tawon, dll.) yang dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran adalah layanan publik murni tanpa dipungut biaya.

Selain memadamkan api, petugas Damkar juga terlatih dan siap membantu dalam berbagai situasi darurat non-kebakaran, seperti:

  • Evakuasi hewan liar atau berbahaya (ular, tawon, monyet, anjing/kucing terjebak)
  • Pelepasan cincin yang kekecilan atau tersangkut di jari
  • Evakuasi korban kecelakaan lalu lintas atau orang terjepit
  • Penanganan pohon tumbang yang membahayakan akses jalan atau rumah
  • Pencarian orang hilang atau evakuasi korban bencana alam ringan
  • Dan lain-lain

Berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), waktu tanggap (response time) petugas Damkar dari posko menuju lokasi kejadian adalah maksimal 15 menit sejak laporan diterima, tergantung pada jarak tempuh, kondisi lalu lintas, serta hambatan di jalan.

Anda dapat langsung menghubungi hotline Damkar setempat atau datang ke pos sektor terdekat. Sediakan informasi mengenai ukuran/jenis hewan, lokasi persisnya, serta tingkat potensi bahayanya agar petugas dapat menyiapkan peralatan keselamatan yang sesuai.

Bisa. Dinas Pemadam Kebakaran secara terbuka menerima permohonan dari instansi pemerintah, sekolah, perusahaan, maupun kelompok masyarakat/RT-RW yang ingin mengadakan sosialisasi, simulasi, atau pelatihan penggunaan APAR dan evakuasi darurat kebakaran. Permohonan biasanya diajukan secara bersurat ke kantor Dinas Damkar setempat.

Mobil pemadam kebakaran yang menyalakan lampu rotator (biru/merah) dan sirene memiliki hak utama jalan (prioritas) berdasarkan undang-undang lalu lintas. Pengendara wajib segera menepi ke sebelah kiri jalan dan memberikan jalan agar armada Damkar dapat melintas dengan cepat dan aman tanpa hambatan.