BIDANG SARANA DAN PRASARANA

Pasal 16
(1) Bidang Sarana dan Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Sarana dan Prasarana yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Kepala Bidang Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan pengadaan sarana dan prasarana, pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana, serta informasi dan pengolahan data.
(3) Dalam tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi:
a.melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan pengadaan sarana dan prasarana, pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana, serta informasi dan pengolahan data;
b.mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan pengadaan sarana dan prasarana, pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana, serta informasi dan pengolahan data;
c.mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan E-Government, Standar Operasional Prosedur, dan Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan Dinas, pengembangan inovasi Dinas, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, pelaporan gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
d.mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan SPIP urusan pengadaan sarana dan prasarana, pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana, serta informasi dan pengolahan data;
e.mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia;
f.mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja Bidang Sarana dan Prasarana yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil