BIDANG PEMADAMAN DAN PENYELAMATAN
(1) Bidang Pemadaman dan Penyelamatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan
yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi Serta
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan
mempunyai fungsi:
a.melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan pengendalian operasi dan komunikasi,
pemadaman dan investigasi, serta penyelamatan dan evakuasi;
b.mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan pengendalian operasi dan komunikasi,pemadaman dan investigasi, serta penyelamatan dan evakuasi;
c.mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan E-Government, Standar Operasional Prosedur, dan Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan Dinas, pengembangan inovasi Dinas, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, pelaporan gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
d.mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan SPIP urusan pengendalian operasi
dan komunikasi, pemadaman dan investigasi, serta penyelamatan dan evakuasi;
e.mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan :
1.pencegahan, penyelamatan, pengendalian,dan pemadaman, penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam Daerah kabupaten/kota; dan
2.investigasi kejadian kebakaran.
f.mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja Bidang Pemadaman dan Penyelamatan yang terdiri dari menyelesaikan tindak
lanjut laporan hasilpemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau
Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhanatas LHKPN dan LHKASN, serta melaksanakan tata
kelola arsip;
g.mengoordinasikan penyusunan laporan urusan
pengendalian operasi dan komunikasi, pemadaman
dan investigasi, serta penyelamatan dan evakuasi;
h. memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
i.melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan
lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas baik
secara tertulis maupun lisan.