SEKRETARIAT

(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi, serta mengoordinasikan, mengevaluasi pelaksanaan memonitoring, dan urusan umum,ketatalaksanaan, kepegawaian, penyusunan program, keuangan dan aset.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai fungsi :
a.melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian, serta penyusunan program serta keuangan dan aset;

b.mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaankebijakan teknis dan adminstrasi urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian,Serta penyusunan program serta keuangan dan aset;

c.mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan E-Government, kompilasi Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan, dan Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan Dinas, pengembangan inovasi Dinas, zona integritas, penataan perundang undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, pelaporan gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);

d.mengoordinasikan dan menghimpun penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Laporan Kinerja Perangkat Daerah (LKPJ, LKPD, LKjIP dan LPPD), Laporan Penyelenggaraan SPIP, dan laporan kinerja lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

e.mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan:

  1. administrasi umum Dinas;
  2. pengadaan barang milik Daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah;
  3. penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintah Daerah;
  4. pemeliharaan barang milik Daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah;
  5. administrasi kepegawaian Dinas;
  6. perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja Dinas;
  7. administrasi barang milik Daerah pada Dinas; dan
  8. administrasi keuangan Dinas

f. mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja Dinas yang terdiri atas menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, melaksanakan dan melaporkan progres penataan dan penertiban aset Dinas, serta melaksanakan tata kelola arsip;

g. mengoordinasikan penyusunan laporan urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian, serta penyusunan program serta keuangan dan aset;

h. memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
i. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas baik secara tertulis maupun lisan.